Minggu, 25 November 2012


3 KATEGORI MALPRAKTEK DALAM DUNIA KESEHATAN

1. Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal
malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana
yakni :
a. Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan
perbuatan tercela.
b. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa
kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness) atau kealpaan
(negligence).
Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) misalnya
melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan
(pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263
KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).

Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya
melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed
consent.
Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang
hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien,
ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah
bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan
kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.

2. Civil malpractice

Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice
apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan
prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice
antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya
dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau
korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of
vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana
kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan
karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut
dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.

3. Administrative malpractice

Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrative
malpractice manakala tenaga perawatan tersebut telah melanggar
hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police
power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai
ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi
tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja,
Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga
perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan
yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum
administrasi.
MALPRAKTEK DALAM DUNIA KESEHATAN


      Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidakselalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah”sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”,sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebutdipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalamrangka pelaksanaan suatu profesi.Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dariseseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkatkepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawatpasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yangterluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Societyde Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).

Kamis, 22 November 2012

IMPLEMENTASI POLITIK DAN STERATEGI NASIONAL DI BIDANG KESEHATAN 

  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yangsaling mendukung memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,dan rehibilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usai lanjut. 

  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,dan rehibilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usai lanjut.

  • Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran penurunan angka kematian dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.