Minggu, 25 November 2012

MALPRAKTEK DALAM DUNIA KESEHATAN


      Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidakselalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah”sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”,sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebutdipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalamrangka pelaksanaan suatu profesi.Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dariseseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkatkepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawatpasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yangterluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Societyde Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).

Berlakunya norma etika dan norma hukum dalam    profesi kesehatan.


Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga perawatan berlaku normaetika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanyakesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudutpandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etikadisebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebutyuridical malpractice. Hal ini perlu difahami mengingat dalam profesitenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehinggaapabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar.Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yangmendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, makaukuran normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethicalmalpractice atau yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda.Yang jelas tidak setiap ethical malpractice merupakan yuridicalmalpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pastimerupakan ethical malpractice (Lord Chief Justice, 1893).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar